• Sat, Jun 2025

Kemendagri Pelajari Putusan MK Soal Jeda Pemilu Nasional

Kemendagri Pelajari Putusan MK Soal Jeda Pemilu Nasional


JAKARTA, SERANTAU MEDIA - Kemendagri sedang mempelajari penyelesaian MK tentang jeda pemilu nasional dan daerah. Bahtiar, Direktur Jenderal Polpum Kemendagri, menyatakan bahwa mengalihkan kini fokus memahami isi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Kemendagri juga akan segera meminta masukan dari pakar dan ahli agar mendapatkan pandangan lengkap mengenai dampaknya. Mereka akan membahas internal pemerintah tentang pengaruh putusan ini, termasuk soal skema pembiayaan bagi pemilu nasional dan lokal.

“Kami di Kemendagri akan mendalami isi putusan MK ini secara menyeluruh,” tambah Bakhtiar saat diwawancarai di Jakarta, Sabtu pagi (28/6/2025) 

Selain itu, Kemendagri juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah.

Perubahan jadwal pemilu pasti akan mempengaruhi banyak aspek, termasuk aturan yang mendasari pelaksanaannya. Bahtiar menegaskan, komunikasi intensif akan dilakukan baik di dalam pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembuat undang-undang.

Kemendagri dan kementerian lain juga akan menyusun skema pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang efisien, agar tujuan dari penjadwalan ulang ini tercapai. Mereka akan tetap mengutamakan efisiensi, termasuk biaya penyelenggaraan.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah beserta wakilnya.

Salah satu anggota MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem, organisasi yang mengajukan gugatan. MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum penuh, kecuali jika diubah.

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pemungutan suara dilakukan secara serentak untuk semua pemilu, dan harus dilaksanakan dalam dua tahun setelah pelantikan DPR, DPD, atau presiden yang baru. Pemilihan harus dilakukan pada hari libur nasional. (Ant)