BATAM : SERANTAU MEDIA – Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang mahasiswi di Kecamatan Batam Kota. Tiga pelaku diamankan beserta barang bukti kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan melalui layanan darurat Polri 110.
Korban berinisial NA (22) menjadi sasaran penjambretan saat melintas di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Rabu (10/6) sekitar pukul 18.15 WIB. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit telepon genggam iPhone 14 Pro senilai sekitar Rp9 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi ketika korban mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju rumahnya. Saat berada di lokasi kejadian, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan mengambil telepon genggam yang berada di dalam tas selempang korban yang terbuka.
Korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun terjatuh dan mengalami luka di bagian bibir serta memar dan lecet pada tangan maupun kaki.
Mendapat laporan melalui layanan 110, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Bengkong pada malam hari.
Sekitar pukul 21.20 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial LMN (29), yang diduga berperan sebagai pelaku utama, DS (21) sebagai pengendara sepeda motor, serta ES (31) yang diduga menguasai barang hasil kejahatan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi dan satu unit iPhone 14 Pro warna emas milik korban.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat LMN dan DS dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara ES dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga yang dibawa saat beraktivitas di luar rumah. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. (rls/red)