• Wed, Oct 2025

Kemenkumham Resmikan Pos Bantuan Hukum di Riau, Kapolda Nilai Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga

Kemenkumham Resmikan Pos Bantuan Hukum di Riau, Kapolda Nilai Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga

Kemenkum RI meresmikan Posbankum di Provinsi Riau


PEKANBARU — Serantaumedia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Riau sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang inklusif bagi masyarakat. Peresmian berlangsung di Balai Serindit, Kompleks Gubernuran Riau, Selasa (21 Oktober 2025), dan dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Dalam sambutannya, Supratman menyebut Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses hukum kepada masyarakat hingga tingkat desa. “Kehadiran Posbankum adalah salah satu solusi untuk menghadirkan layanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Supratman menuturkan, pembentukan Posbankum merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Secara nasional, 56 persen dari 83.900 desa dan kelurahan telah memiliki Posbankum. Khusus di Riau, seluruh desa dan kelurahan atau 100 persen wilayah administratifnya telah memiliki Posbankum aktif.

Ia berharap Posbankum dapat menjadi etalase penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat, mulai dari konflik agraria, sengketa lahan, perceraian, hingga kasus pidana ringan. “Para kepala desa diharapkan menjadi juru damai, sehingga konflik sosial tidak perlu diselesaikan sampai ke pengadilan,” katanya.

Kemenkumham juga memberikan insentif bagi paralegal yang bertugas di Posbankum, dengan besarannya disesuaikan kemampuan fiskal daerah. Di Riau, setiap organisasi bantuan hukum yang membantu masyarakat mendapat insentif Rp 5 juta per kasus. “Kemenkum sudah membantu 22 organisasi bantuan hukum se-Riau,” ungkap Supratman.

Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan apresiasi atas peresmian ini dan menyebut Posbankum sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat. “Posbankum membantu masyarakat memahami hukum sekaligus memberi akses penyelesaian sengketa secara damai,” kata Wahid.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menilai kehadiran Posbankum akan memperkuat penyelesaian konflik di akar rumput. “Kami mengapresiasi pembentukan Posbankum. Ini menjadi solusi agar persoalan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan tidak perlu dibawa ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menambahkan bahwa 1.862 Posbankum telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Riau. Dari total 3.724 paralegal yang ditargetkan, 2.500 telah aktif, sementara 1.124 lainnya akan segera dilatih pada Oktober ini.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Riau dan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Riau, 12 kabupaten/kota, Polda Riau, Kejati Riau, BNNP Riau, serta sejumlah perguruan tinggi.

Supratman menegaskan, kolaborasi ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memastikan akses hukum yang merata, inklusif, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.