LINGGA : SERANTAU MEDIA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi ilegal di Desa Kelumu, Pulau Lingga, Kepulauan Riau. Aktivitas tersebut dilakukan oleh PT Harap Panjang (PT HP) tanpa mengantongi izin resmi pemanfaatan ruang laut.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengatakan penghentian dilakukan karena perusahaan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kami menghentikan sementara kegiatan PT Harap Panjang karena melakukan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi PKKPRL,” ujarnya usai penyegelan di Pulau Lingga, Kamis (16/4/2026).
PKKPRL merupakan izin dasar yang wajib dimiliki pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari dan diterbitkan oleh KKP.
Berdasarkan hasil pengawasan, luas area yang dimanfaatkan tanpa izin mencapai sekitar 0,063 hektare atau sekitar 600 meter persegi di Dusun Penarik, Desa Kelumu. Area tersebut digunakan sebagai lokasi penunjang aktivitas bongkar muat material.
“Perusahaan membangun terminal khusus sebagai tempat tongkang bersandar untuk membawa material seperti pasir dan kerikil,” jelasnya.
Penyegelan dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengawasan Ruang Laut.
Semuel menegaskan, PT Harap Panjang belum pernah mengurus dokumen PKKPRL sebelumnya. Meski demikian, langkah penghentian ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan.
“Ini bukan semata hukuman, tetapi edukasi agar ke depan mereka mengurus izin sebelum memanfaatkan ruang laut,” katanya.
Ia menambahkan, segel akan dibuka kembali apabila perusahaan telah melengkapi seluruh perizinan. Namun, PT HP tetap akan dikenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang diterima melalui media. Tim PSDKP kemudian melakukan verifikasi lapangan, termasuk menggunakan drone untuk memastikan adanya aktivitas di luar garis pantai.
“Setelah diverifikasi, kami bertemu pihak perusahaan untuk menjelaskan pelanggaran, kemudian dilakukan penyegelan,” ujarnya.
KKP juga menilai kegiatan reklamasi tersebut berpotensi merusak ekosistem pesisir dan berdampak pada masyarakat sekitar.
“Ada perubahan struktur ekosistem di lokasi. Ke depan, setiap kegiatan harus sesuai aturan dan zonasi yang berlaku,” tegas Semuel.(ant/red)