BATAM | SERANTAUMEDIA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan praktik illegal fishing menggunakan alat tangkap terlarang di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah menjaga kedaulatan laut Indonesia dari praktik pencurian ikan yang merugikan negara.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Laksamana Madya TNI Didit Herdiawan, hadir langsung di Pangkalan PSDKP Batam, Jumat (18/4/2025), untuk meninjau dua kapal yang telah ditarik ke darat oleh petugas pengawas.
“Kami ingin memastikan bahwa negara hadir dalam menjaga sumber daya laut dari praktik ilegal. Ini bentuk komitmen KKP dalam menjaga Laut Natuna Utara tetap bersih dari kapal asing ilegal,” tegas Didit.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan dengan Bakamla RI melalui Operasi Terpadu Patma Yudhistira 2025.
“Penangkapan ini adalah hasil sinergi dengan Bakamla. Kami mengerahkan dua kapal pengawas, KP Orca 03 dan KP Orca 02, dalam operasi gabungan dan operasi mandiri,” ujar Ipunk.
Dua kapal Vietnam tersebut ditangkap pada Senin, 14 April 2025, masing-masing bernama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT).
Kedua kapal diketahui menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl, yang telah dilarang keras di wilayah perairan Indonesia karena daya rusaknya terhadap ekosistem laut.
“Trawl itu sangat merusak. Ikan-ikan kecil ikut terjaring, terumbu karang hancur. Ini bisa menyebabkan kepunahan sumber daya ikan dan kehancuran ekologi laut. Karena itu, ekologi adalah panglima,” tegas Ipunk.
Saat hendak diamankan, kedua kapal sempat mencoba kabur, namun berhasil dihentikan berkat kecepatan dan ketegasan tim KP Orca-03 yang dipimpin Mohammad Ma’ruf, dengan menurunkan unit Rigid Inflatable Boat (RIB).
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua kapal mengangkut 4.500 kg ikan campuran, dan membawa 30 kru kapal berkewarganegaraan Vietnam, termasuk nahkoda.
“Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari aksi ini mencapai Rp152,8 miliar. Ini dihitung dari nilai ikan tangkapan, kerusakan ekosistem laut, serta penggunaan alat tangkap ilegal,” jelas Ipunk.
Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti efektivitas patroli gabungan dalam merespons laporan masyarakat soal maraknya aktivitas pencurian ikan di Laut Natuna.
“Saat itu kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah berkoordinasi, KP Orca-03 langsung mendeteksi dua kapal mencurigakan sekitar pukul 12 siang, dan dilakukan pengejaran hingga berhasil ditangkap,” kata Andi.
Para kru saat ini menjalani proses hukum oleh KKP. Sementara itu, dua kapal akan disita negara karena diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perikanan, termasuk Pasal 92, 85, dan 102 dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja 2023.