PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Kerja sama yang baik antara petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II dan Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram dari tangan seorang penumpang berinisial M (26), Jumat (8/8).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, mengatakan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec saat memeriksa koper hitam milik tersangka melalui mesin X-ray.
"Petugas Avsec berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Riau yang kemudian segera mengamankan koper tersebut dan menemukan delapan bungkus sabu setelah dilakukan pemeriksaan manual,” ujarnya, Rabu(13/8).
Barang bukti yang diamankan terdiri atas delapan bungkus sabu dengan berat kotor masing-masing antara 477 hingga 551 gram, total seberat 4.108 gram, serta satu unit telepon genggam. Sabu tersebut dikemas dalam plastik hitam dan disimpan rapi di dalam koper.
Kombes Putu menjelaskan, setelah penemuan tersebut, petugas Avsec dan Personel Dit Resnarkoba mencari pemilik koper dan menemukan tersangka berada di smoking room bandara.
"Pemeriksaan awal oleh Bea Cukai menggunakan test kit menunjukkan hasil positif sabu,” katanya.
Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan pihak keamanan bandara dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur udara.
"Sinergitas ini akan terus kami perkuat demi memutus mata rantai penyelundupan narkoba,” ujar Putu.
Tersangka M, warga Kabupaten Aceh Utara, kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.***