PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Perjalanan karier Raja Hendra selaku Kadis Kominfo Kota Pekanbaru kini terhenti.
Ia kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (9/1/2025).
Raja Hendra kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Rutan Sialang Bungkuk karena terkait pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi pada tahun anggaran 2023.
Perjalanan kariernya kini tercoreng oleh kasus hukum. Kejari Pekanbaru menahan Raja Hendra bersama dua tersangka lainnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara akibat tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar.
Selain Raja Hendra, Kejari Pekanbaru juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu KDA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRA, Direktur CV Tanjak Riau Sempena sebagai penyedia jasa.
Profil Raja Hendra
Sebagai informasi, Raja Hendra diangkat sebagai Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru pada Februari 2023 di era Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun.
Sebelum menjabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Raja Hendra pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Riau.
Raja Hendra juga dikenal sebagai juru bicara Gubernur Riau kala itu, Syamsuar.
Kepercayaan besar yang diberikan kepada Raja Hendra bahkan membawanya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Riau.
Nikiy Junismero selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, menyebut bahwa pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kalangan legislative.
"Keterlibatan pihak lain, terutama anggota dewan, masih kita dalami," ujar Nikiy.
Kasus Raja Hendra ini menjadi tamparan keras bagi Pemko Pekanbaru dan pemerintahan di Riau secara umum.
Karena Raja Hendra yang sebelumnya dipandang sebagai sosok berpengalaman di bidang komunikasi publik, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan penyimpangan yang dilakukan selama menjabat. ***
Penulis : Reynold Manurung