PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Setelah sekian waktu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau kini melanjutkan proses penyelidikan dugaan korupsi anggaran pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.
Dalam pengembangan penyelidikan kasus ini, tim penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Adapun barang bukti yang disita oleh tim penyidik tersebut berupa bangunan fisik dengan tafsiran harga senilai Rp2.144.000.000.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriandi yang membenarkan kabar terbaru tersebut pada Rabu, 4 Desember 2024.
“Ya benar. Barang bukti yang kita sita berupa 4 unit Apartemen," terangnya.
"Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau dengan total nilainya sekitar Rp2 miliar lebih,” lanjut Nasriadi.
Penyitaan empat unit apartemen tersebut, terang Nasriandi, dilakukan tim Polda Riau pada 26 November 2024.
"Tepatnya di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam Kepri," paparnya mengungkap lokasi bangunan fisik tersebut.
"Saat ini apartemen tersebut telah dilakukan penyegelan," sambungnya.
Dalam penjabaran mengenai apartemen mewah yang disita oleh pihak Polda Riau tersebut, Nasriandi menjelaskan bahwa pemiliknya terdiri dari empat orang.
“Apartemen yang kita sita, juga sudah kita segel. Pemiliknya diketahui ada empat orang termasuk Mantan Pj Walikota Pekanbaru (Muflihun),” ungkapnya.
Dari empat apartemen yang telah disegel Polda Riau, Nasriandi juga menjelaskan masing-masing tipe hunian mewah tersebut beserta pemiliknya.
"Tipe studio, lantai 16 Nomor 10 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A Nomor 1 Lubuk Baja Kota Batam Citra Plaza Nagoya milik Muflihun," ucapnya.
"Apartemen tipe studio lantai 25 Nomor 08 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A Nomor 1 Lubuk Baja Kota Batam Citra Plaza Nagagoya, milik MS," kata Nasriandi melanjutkan.
Tak hanya Muflihun dan MS saja, masing-masing pemilik dari dua apartemen lainnya juga dipaparkan Nasriandi.
"Apartemen tipe studio lantai 6 Nomor 25 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A Nomor 1 Lubuk Baja Kota Batam Citra Plaza Nagoya milik IS," lanjutnya memaparkan.
"Apartemen tipe studio lantai 7 Nomor 09 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A Nomor 1 Lubuk Baja Kota Batam Citra Plaza Nagoya milik TK," sebutnya.
Nasriandi juga menyebutkan kapan masing-masing apartemen mewah tersebut dibeli oleh pemiliknya.
“Empat apartemen tersebut, dibeli pada tahun 2020 dan pelunasan pada tahun 2023," ulasnya.
Ia juga menyebutkan alasan penyitaan dari barang bukti tersebut.
"Barang yang disita tersebut sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif pada Setwan DPRD Riau tahun 2020 2021,” tutup Nasriadi. (REYNOLD) ***