SERANTAUMEDIA - Presiden Prabowo Subianto mendesak para hakim Indonesia untuk berhenti bersikap terlalu lunak terhadap para terpidana korupsi, seraya menyinggung bahwa taipan bisnis Harvey Moeis pantas dijatuhi hukuman penjara yang lebih lama pada Senin, 30 Desember 2024.
Menurut Prabowo, para pelaku kejahatan itu bahkan pantas mendekam di penjara selama puluhan tahun, apalagi jika kejahatan mereka telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
Pernyataan presiden itu muncul tak lama setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama enam setengah tahun kepada Harvey.
Masa penahanannya terbilang sangat singkat, mengingat kerugian akibat skandal korupsi tambang timah yang melibatkan Harvey mencapai sekitar Rp 300 triliun. Kerugian itu terutama disebabkan oleh kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal.
Vonis penjara Harvey yang singkat menuai reaksi keras dari masyarakat. Prabowo pun menilai hakim seharusnya bisa memberikan hukuman yang lebih berat kepada para terpidana korupsi, meski ia tidak menyebut nama Harvey secara gamblang.
"Hakim-hakim, tolong jangan berikan hukuman yang terlalu ringan kepada para penjahat ini. Mereka [masyarakat] akan mengatakan bahwa Prabowo tidak mengerti hukum. Masyarakat, bahkan mereka yang hidup di jalanan, mengerti [betapa tidak adilnya vonis ini]," kata Prabowo dalam rapat pemerintah di Jakarta.
"Orang bilang dia mencuri ratusan triliun rupiah, tapi lihatlah, dia hanya dipenjara beberapa tahun saja. Bagaimana kalau di dalam selnya ada AC, kulkas, atau bahkan televisi. Jadi silakan saja," kata Prabowo.
Ia bahkan meminta Kantor Jaksa Agung untuk mengajukan banding agar Harvey bisa mendapatkan hukuman penjara yang lebih lama.
“Sudah mengajukan banding? … Coba minta hukuman 50 tahun,” kata Prabowo.
"Rakyat kita sekarang tidak bodoh. Mereka pintar, dan semua punya gadget," kata Prabowo seraya menyinggung bahwa rakyat biasa bisa dengan mudah mengikuti kasus-kasus korupsi ini.
Harvey yang juga suami aktris Sandra Dewi justru mendapat hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 210 miliar.
Jika tidak membayar, Harvey akan diperpanjang masa tahanannya dua tahun atau aset pribadinya disita.
Ia juga mendapat denda tambahan Rp 1 miliar atau kurungan enam bulan penjara. Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas vonis ringan Harvey. ***