• Sun, Jan 2025

KPK Benarkan Telah Menggeledah Kediaman Hasto di Bekasi

KPK Benarkan Telah Menggeledah Kediaman Hasto di Bekasi

Kasus suap ini juga melibatkan terpidana mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku.


SERANTAUMEDIA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menggeledah kediaman Hasto Kristiyanto di Bekasi. 

"Ya, tim penyidik ​​telah menggeledah kediaman Hasto Kristiyanto. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah operasi selesai," kata Tessa, seperti dikutip dari tempo.co . 

Enam anggota Satgas Cakra Buana berjaga di luar kediaman Sekjen PDI-P saat penggeledahan. 

Satgas tersebut merupakan sayap pengamanan partai. Tiga orang anggota satuan tugas terlihat berjaga di depan rumah Hasto, sedangkan satu orang lainnya berjaga di dekat properti tersebut di sebuah gazebo kecil. 

Selain anggota satuan tugas, sembilan orang polisi bersenjata senapan serbu juga disiagakan di luar kediaman Hasto.

Petugas kepolisian di lokasi membenarkan penyidik ​​KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.00 WIB.

"Sekitar pukul 14.00 WIB rombongan kami datang dengan total 10 mobil," kata petugas, seperti dikutip kompas.com. 

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait dengan proses tukar guling calon legislatif (caleg) yang dimenangkan oleh Harun Masiku dari PDI-P pasca pemilihan legislatif 2019. Harun Masiku dikeluarkan dari partai pada Januari 2020.

Hasto telah berulang kali membantah terlibat dalam kasus tersebut dan diperiksa KPK pada 10 Juni sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember. 

Kasus suap juga melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. 

Setelah menelusuri aliran uang tersebut, KPK menangkap Wahyu dan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri pada 8 Januari 2020. 

Saat penangkapan, penyidik ​​KPK berupaya menggeledah kantor Hasto di Kantor DPD PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, namun terhalang dan penggeledahan urung dilakukan. 

Wahyu divonis enam tahun penjara, sedangkan Saeful divonis satu tahun delapan bulan. Harun Masiku masih buron dan pihak berwenang terus berupaya menemukannya. *** (dmh)