JAKARTA, SERANTAU MEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan menjadikan tersangka kasus dugaan korupsi haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari penyidikan strategis.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda-beda, termasuk dalam tersingkirnya seseorang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Oleh karena itu, Budi mengatakan langkah KPK terhadap Yaqut Cholil tersebut berbeda dengan tersangka kasus lainnya, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe sebelum meninggal dunia dan masih menjadi tahanan KPK sempat dibantarkan karena sakit. Sementara Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah bukan karena sakit.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," katanya.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.
Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Ia terus mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. "Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.
Oleh karena itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan. "Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.
Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.
Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah tuntutan keluarganya kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap menjaga Yaqut.
Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada tanggal 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada tanggal 11 Maret 2026. Kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.***
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas asyik main gitar di rumah setelah lepas dari tahanan KPK
-
Kunjungan Lebaran di Rutan Batam Membludak, Ribuan Pembesuk Datangi Warga Binaan
21 Mar, 2026 24 views -
Rayakan Idulfitri 1447 H, Amsakar Salat Id Bersama Ribuan Masyarakat Batam
21 Mar, 2026 29 views -
Diguyur Hujan, Salat Id di Halaman Kantor Gubernur Riau Pindah ke Masjid Al Hidayah
21 Mar, 2026 31 views -
Sebanyak 1.020 Titik Salat Id Disiapkan untuk Warga Batam pada Idulfitri 1447 H
20 Mar, 2026 54 views -
Jelang Idulfitri 1447 H, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pekanbaru Merangkak Naik
20 Mar, 2026 43 views
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy