• Tue, Jul 2025

KPK Sita Uang Rp1,9 Miliar dari Salah Satu Tersangka Kasus Suap Penempatan Tenaga Kerja

KPK Sita Uang Rp1,9 Miliar dari Salah Satu Tersangka Kasus Suap Penempatan Tenaga Kerja

Juru bicara KPK Budi Prasetyo


 


JAKARTA, SERANTAU MEDIA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita uang dari salah satu tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023.

Sebelumnya, pada tanggal 27 Mei, KPK juga menemukan uang sebesar 300 juta rupiah saat menggeledah rumah seorang pegawai kementerian.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, KPK juga menyita sejumlah buku tabungan yang digunakan untuk menyimpan uang hasil pemerasan dan sejumlah surat kepemilikan kendaraan bermotor dari rumah pegawai tersebut.

Budi juga mengatakan, KPK membuka peluang memanggil agen pengurusan tenaga kerja asing (TKA) untuk mengusut kasus dugaan suap tersebut.

Pemanggilan agen pengurusan TKA itu akan mempertimbangkan hasil pendalaman maupun dokumen yang disita dari kegiatan penggeledahan pada hari Selasa (27/5) lalu.

KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun 2020—2023. Dikatakan pula bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025. (Ant/red)