JAKARTA, SERANTAU MEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sudah melakukan ekspose atau gelar perkara dan menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, yang turut menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid.
"Kami tadi sudah melakukan ekspose di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Namun, menurut Budi, pengumuman terkait tersangka tersebut bakal diumumkan secara lengkap pada Rabu (5/11/2025) besok. “Berapa yang menjadi tersangka dan siapa saja besok akan kami sampaikan dalam konferensi pers lengkapnya,” ujar Budi seperti dikutip dari Kompas.
Budi menjelaskan bahwa OTT tersebut terkait dugaan pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Jadi dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR,” katanya.
Bahkan, Budi mengungkapkan, ada modus jatah preman dalam kasus dugaan pemerasan di balik OTT yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, dalam operasi senyap ini, KPK menyita uang Rp 1,6 miliar dalam pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat (AS), Pound Sterling, dan rupiah.
Ia juga menjelaskan, dalam upaya penangkapan Abdul Wahid, Tim KPK sempat melakukan pencarian karena yang bersangkutan sempat kabur. Namun akhirnya tim menemukan Wahid di sebuah kafe di Pekanbaru dan langsung melakukan penangkapan.
Saat ditanya soal beredar kabar KPK juga memeriksa Wakil Gubernur SF Hariyanto, Budi mengatakan dalam kasus ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto. Namun ia tak menampik jika hal itu akan dilakukan.
"Dalam operasi tangkap tangan ini kan biasanya menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus korupsi lain yang berkaitan, jadi jika memang diperlukan tentu akan kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya. ***