• Fri, Aug 2025

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru

Para tersangka yang terdiri atas satu penyelenggara negara dan empat pihak swasta ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta atau Simpang Mal SKA Pekanbaru.

Para tersangka yang terdiri atas satu penyelenggara negara dan empat pihak swasta ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

“YN merupakan penyelenggara negara, sedangkan GR, TC, ES, dan NR adalah pihak swasta,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir tribunekanbaru.com, Rabu (22/1/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, YN diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek pembangunan flyover dilaksanakan pada tahun anggaran 2018.

Sementara itu, TC menjabat sebagai Direktur Utama PT SHJ, ES sebagai Direktur PT SC, NR sebagai Kepala PT YK, dan GR turut berperan dalam proyek tersebut.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Tessa.

Sebelumnya, pada Senin (20/1/2025), tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik berupa ponsel.

“Barang bukti ini akan menjadi pendukung dalam mengungkap lebih lanjut alur dugaan korupsi yang terjadi pada proyek flyover ini,” jelas Tessa.

Proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta ini dimulai pada 12 Maret 2018 dengan target penyelesaian selama 285 hari kalender.

Namun, proyek tersebut mengalami perpanjangan waktu hingga 60 hari dan akhirnya selesai pada 19 Februari 2019.

Proyek ini menelan biaya sebesar Rp 159,25 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2018.

Flyover tersebut diresmikan oleh Gubernur Riau saat itu, Wan Thamrin Hasyim, didampingi mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh KPK dengan melibatkan ahli bangunan, ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek tersebut.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas dugaan praktik korupsi ini.