PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Nugroho Noto, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Siak 2024.
Putusan MK mengharuskan dilakukannya PSU di TPS yang berada di RS Tengku Rafian, Desa Jaya Pura Kecamatan Bungaraya, dan Desa Buantan Besar Kecamatan Siak.
Dalam keterangannya, Nugroho yang akrab disapa Nugi, menjelaskan bahwa PSU di tiga TPS tersebut diatur oleh MK terkait dengan kelompok pemilih yang belum menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.
Kelompok tersebut mencakup pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, dan pegawai rumah sakit di RS Tengku Rafian.
“Seiring dengan keputusan MK, kami akan mendirikan TPS di RS Tengku Rafian sebelum pelaksanaan PSU,” ujar Nugi.
Ia juga menambahkan bahwa TPS di Desa Jaya Pura Kecamatan Bungaraya dan Desa Buantan Besar Kecamatan Siak juga akan diadakan PSU.
Menurut Nugi, pelaksanaan PSU ini harus dilaksanakan paling lama 30 hari setelah putusan MK dibacakan.
“Waktu pelaksanaan PSU ini paling lambat 30 hari setelah putusan MK dibacakan, yang selesai pada 24 Februari 2025, pukul 21.58 WIB,” lanjutnya.
KPU Riau, kata Nugi, juga berencana untuk berkonsultasi dengan KPU RI mengenai rincian lebih lanjut terkait pelaksanaan PSU. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa KPU Siak akan mematuhi seluruh ketentuan yang tertuang dalam putusan MK.
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan memberi kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pasca putusan MK,” tutup Nugi.