• Wed, Mar 2025

KPU Siak Tunggu Instruksi KPU RI untuk Jadwal PSU 3 TPS

KPU Siak Tunggu Instruksi KPU RI untuk Jadwal PSU 3 TPS

Hingga saat ini, KPU Siak belum menerima regulasi yang jelas terkait dengan lokasi pemungutan suara ulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak.


SIAK | SERANTAUMEDIA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, Said Dharma Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI terkait jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak.

Ia menegaskan bahwa informasi jadwal yang beredar di media sosial bukan berasal dari pihak KPU Siak.

“Ada jadwal yang beredar di medsos, itu bukan dari kami. Jadwal resmi masih menunggu arahan dari KPU RI,” kata Said Dharma Setiawan, Minggu (2/3/2025).

Menurut Said, hingga saat ini, KPU Siak belum menerima regulasi yang jelas terkait dengan lokasi pemungutan suara ulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak.

“Kami masih menunggu mekanisme pelaksanaan PSU dari KPU RI,” tambahnya.

Namun, untuk dua TPS lainnya, yaitu TPS 3 Jayapura dan TPS 3 Buantan Besar, mekanismenya akan hampir sama dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Data Pemilih Tetap (DPT) untuk kedua TPS ini juga tetap berlaku.

“Aturan bisa saja berubah, tetapi untuk sementara ini masih seperti dulu, baik DPT maupun lokasi TPS,” jelasnya.

Said menegaskan bahwa pemilih yang terdaftar di DPT di kedua TPS tersebut berhak mengikuti pemungutan suara ulang.

Hasil Pilkada sebelumnya di kedua TPS ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya masalah dalam pelaksanaan suara.

Sementara itu, kegiatan yang sudah dilakukan oleh KPU Siak terkait PSU ini, di antaranya adalah sosialisasi kepada camat dan kepala desa, serta rapat koordinasi dengan pihak rumah sakit, kepala desa, TNI, dan Polri untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang.

Said juga mengungkapkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat mengenai pelaksanaan tugas mereka.

“Petugas KPPS masih menunggu arahan dari pusat mengenai mekanisme pelaksanaan PSU ini,” katanya.

Ketua KPPS di TPS 3 Jayapura, Abdul Malik, mengaku belum mendapat kepastian apakah ia akan kembali menjabat sebagai ketua KPPS di TPS tersebut atau tidak.

"Saya belum tahu apakah akan tetap menjadi ketua KPPS di TPS 3 Jayapura atau tidak," ujar Abdul Malik.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah hasil pemungutan suara Pilkada Siak yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu di TPS 3 Jayapura.

Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Irving Kahar - Sugianto, memperoleh 70 suara, sementara Paslon nomor urut 02, Afni - Syamsurizal, meraih 139 suara. Paslon nomor urut 03, Alfedri - Husni, mendapatkan 79 suara.

Total suara sah yang terkumpul sebanyak 288, dengan 5 suara tidak sah, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 293.

Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk TPS 3 Jayapura adalah 494, dan 293 di antaranya menggunakan hak pilihnya.