PEKANBARU : SERANTAU MEDIA — Tim kuasa hukum advokat Murza Azmir menyoroti proses penyidikan dan penuntutan yang tengah berjalan terhadap kliennya. Mereka menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji melalui mekanisme peradilan.
Kuasa hukum Murza Azmir yang terdiri dari Utari Nelviandi, Syahron Lubis, dan Muhamad Alif Septianto menyatakan proses Tahap II tetap dilaksanakan meskipun telah diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan permohonan praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 210/Pdt.G/2026/PN Pbr.
"Kami memandang terdapat persoalan terkait penerapan asas prajudisial dalam perkara ini. Gugatan telah terdaftar dan sedang berjalan, namun proses pidana tetap dilanjutkan. Karena itu, kami meminta seluruh pihak menghormati proses pengujian hukum yang sedang berlangsung," kata Syahron Lubis dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Menurut tim kuasa hukum, terdapat beberapa hal yang akan menjadi bagian dari argumentasi hukum dalam proses persidangan. Salah satunya terkait persoalan daluwarsa pelaporan yang merujuk pada Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 897/Pdt.G/2025/PA.Pbr.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan sinkronisasi administrasi dalam penanganan perkara, khususnya terkait terbitnya surat P-21 pada 13 Mei 2026 dan adanya dokumen tertanggal 22 Mei 2026 yang disebut masih memerlukan koordinasi terkait kelengkapan berkas perkara.
Tim kuasa hukum juga menilai substansi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sengketa keperdataan, khususnya yang menyangkut nafkah anak dan hubungan keluarga.
Murza Azmir menyatakan telah menyampaikan keberatan yang dicatat dalam berita acara penerimaan tersangka dan akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk menguji proses hukum yang berjalan.
"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar seluruh proses berjalan sesuai hukum dan menghormati mekanisme peradilan yang sedang berlangsung. Jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik, maka hal tersebut harus diperiksa oleh lembaga yang berwenang," ujarnya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum yang tersedia, termasuk gugatan PMH, praperadilan, penyampaian eksepsi dalam persidangan, serta pengaduan kepada lembaga pengawas yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penyidik maupun kejaksaan terkait tanggapan atas pernyataan tim kuasa hukum tersebut.(rls)