BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Jajaran Polsek Pinggir mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita empat paket sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan laporan masyarakat diterima Tim Opsnal Polsek Pinggir pada Senin (13/7) sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110 langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," kata AKP Agung, Selasa (14/7/2026).
Penyelidikan dilakukan di Jalan Mandiri Induk, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Sekitar pukul 23.55 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial DRS. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,72 gram serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DRS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J di Jalan Sakura Gang Mandiri, Kelurahan Air Jamban.
Saat penggeledahan, petugas kembali menemukan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
AKP Agung mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana narkotika," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (rri/red)