• Wed, Aug 2025

Disdik Pekanbaru Larang Kepsek SD dan SMP Jual LKS, Ini Sanksi Bagi yg Melanggar

Disdik Pekanbaru Larang Kepsek SD dan SMP Jual LKS, Ini Sanksi Bagi yg Melanggar

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP Negeri untuk tidak lagi menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sejenisnya kepada siswa.


PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP Negeri untuk tidak lagi menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sejenisnya kepada siswa.

Adapun larangan tersebut berdasarkan pada PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, mengeluarkan surat imbauan yang ditandatangani pada 17 Desember 2024.

Surat tersebut melarang kepala sekolah, guru, TU, dan Komite Sekolah menjual LKS dan sejenisnya kepada peserta didik di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP Negeri Kota Pekanbaru.

Abdul Jamal mengatakan surat imbauan itu hanya untuk memperkuat dan mengingatkan pihak sekolah.

"Pada prinsipnya, LKS itu dibutuhkan untuk membantu pembelajaran. Namun karena ada isu miring yang sering didengar bahwa sekolah mewajibkan membeli LKS. Jadi seakan-akan ada bisnis di sini. Maka kita imbau kepada sekolah supaya tidak ada pengadaan LKS atau menjualnya," ujar Jamal, Kamis (19/12/2024).

Jamal juga mengingatkan kepada orangtua atau siswa yang diminta untuk membeli LKS di sekolah atau buku pelajaran agar melaporkan kepada Disdik Pekanbaru.

"Silahkan laporkan kepada kami. Kami akan tegur sekolahnya. Kedepan kita akan evaluasi lagi tentang pengadaan LKS," pungkasnya. ***

 

Penulis: Reynold Manurung