BATAM — Serantaumedia Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan komitmennya menjalankan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, yakni PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Kedua regulasi tersebut menjadi fondasi percepatan investasi dan penyederhanaan perizinan usaha di Kota Batam, mencakup pemanfaatan ruang darat, laut, hingga kawasan hutan.
“Malu sama Presiden kalau aturan ini tidak jalan. Sudah dikasih kemudahan, masa kita lambat mengeksekusi,” ujar Li Claudia, Senin (13/10/2025).
Li Claudia menyebut, kebijakan ini merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung agenda besar Presiden Prabowo menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru di daerah. Ia menekankan Batam harus menjadi contoh kota yang cepat beradaptasi terhadap reformasi regulasi nasional.
“Banyak daerah masih terkendala birokrasi panjang. Kita tidak boleh ikut-ikutan lambat. Presiden sudah memberi kepercayaan kepada Batam lewat dua PP ini, dan kita harus tunjukkan hasil,” ujarnya.
Menurutnya, PP 28/2025 berisi penyederhanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), memungkinkan izin usaha diakses secara digital dan transparan. Sedangkan PP 25/2025 mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pelimpahan sebagian perizinan ke BP Batam.
“Selama ini, banyak warga dan pelaku usaha bingung harus mengurus ke mana. Dengan aturan baru ini, semuanya lebih jelas dan satu pintu. Kami akan bantu agar masyarakat tidak perlu bolak-balik,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Pemko Batam bersama BP Batam akan menyusun peta jalan reformasi perizinan yang mencakup sosialisasi sistem OSS, panduan izin pemanfaatan ruang, serta pelatihan petugas pelayanan publik agar lebih komunikatif.
“Saya ingin masyarakat dilayani seperti nasabah prioritas. Ruang tunggu akan dibuat nyaman, dan petugas wajib proaktif membantu warga,” katanya.
Selain memperbaiki sistem, Li Claudia memastikan kebijakan tetap mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keberlanjutan ekonomi. Ia menegaskan, usaha tanpa izin tidak akan langsung ditutup, melainkan diberi waktu untuk melengkapi dokumen.
“Kalau langsung ditutup, ekonomi bisa terguncang. Kita beri kesempatan untuk perbaikan sambil usaha tetap jalan. Prinsipnya, penegakan aturan tetap humanis,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Li Claudia optimistis Batam akan menjadi role model nasional dalam penerapan kebijakan kemudahan usaha dan reformasi tata ruang di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
“Ini momentum kita membuktikan Batam bukan hanya cepat tumbuh, tapi juga taat aturan dan berpihak pada masyarakat,” tutupnya.