JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Otto Hasibuan secara tegas membantah kabar yang menyebutkan Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan kepengurusan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA).
“Berita itu tidak benar dan menyesatkan,” tegas Rivai Kusumanegara, Koordinator Tim Hukum Peradi Otto Hasibuan, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (30/12/2024) dilansir jpnn.com.
Rivai menjelaskan, keputusan MA justru mengesahkan kepengurusan Peradi dengan Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Thomas Tampubolon yang kemudian diteruskan oleh Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum dan Hermansyah Dulaimi sebagai Sekretaris Jenderal.
Hal ini merujuk pada Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt.
Rivai juga mengklarifikasi bahwa ada dua perkara yang berbeda dalam konflik ini.
“Putusan MA Nomor 189 K/TUN/2024 yang baru-baru ini dikeluarkan hanya menolak gugatan pendaftaran. Namun, putusan ini sama sekali tidak memengaruhi keabsahan Peradi Otto sebagai organisasi yang sah,” ungkap Rivai.
Menurutnya, meski MA memenangkan Peradi Otto dalam perkara sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly, tidak melaksanakan keputusan tersebut.
Sebaliknya, Yasonna justru menerima pendaftaran Peradi kubu Luhut Pangaribuan yang kalah dalam perkara di MA.
Rivai menambahkan, pihaknya telah menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) untuk membatalkan pendaftaran Peradi Luhut. Namun, gugatan itu ditolak oleh MA melalui putusan nomor 189 K/TUN/2024.
“Kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut,” ujarnya.
Rivai menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Peradi Luhut sebagai organisasi yang sah.
Sebaliknya, Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 dengan jelas menyatakan bahwa Peradi Otto adalah organisasi yang sah secara hukum.
Rivai turut menyayangkan tindakan Yasonna Laoly yang dianggap tidak adil.
“Semestinya, Menteri Hukum dan HAM saat itu melaksanakan putusan MA tanpa harus menunggu adanya gugatan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, di mana pendaftaran Peradi Luhut diterima meskipun telah kalah di pengadilan,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa DPN Peradi Otto Hasibuan tetap sah secara hukum.
“Kami akan terus berjuang demi keadilan dan kebenaran,” pungkas Rivai.