• Sat, Aug 2025

Mahasiswa di Kuansing Curi Uang Rp 24 Juta Milik Wanita Paruh Baya Jelang Lebaran

Mahasiswa di Kuansing Curi Uang Rp 24 Juta Milik Wanita Paruh Baya Jelang Lebaran

Korban, Deswati (50), warga Desa Muaro Tombang, Kecamatan Mudik, melaporkan kehilangan dompet berisi ATM, dua KTP, dan selembar kertas bertuliskan PIN ATM.


KUANSING | SERANTAUMEDIA - Seorang mahasiswa berinisial LCS (32) ditangkap polisi setelah mencuri uang tabungan sebesar Rp 24 juta milik seorang wanita paruh baya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Korban, Deswati (50), warga Desa Muaro Tombang, Kecamatan Mudik, melaporkan kehilangan dompet berisi ATM, dua KTP, dan selembar kertas bertuliskan PIN ATM.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, dompet tersebut diduga hilang di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan.

"Begitu menyadari dompetnya hilang, korban langsung melapor ke bank untuk memblokir rekening. Namun, ternyata pelaku sudah lebih dulu menarik uangnya," jelas Shilton dilansir tribunpekanbaru.com.

Dari saldo awal Rp 24.650.000, tersisa hanya Rp 650.000.

"Korban menyimpan PIN di dompet, sehingga pelaku mudah mengakses rekeningnya," tambah Shilton.

Setelah menerima laporan pada Senin (24/3/2025), Satreskrim Polres Kuansing bergerak cepat. Mereka berkoordinasi dengan pihak bank dan menemukan bahwa penarikan uang dilakukan di agen bank Desa Jake, Kuantan Tengah.

"Dari data transaksi, kami melakukan profiling dan pemetaan, akhirnya mengantarkan kami ke pelaku," ungkap Shilton.

Pada Jumat (28/3/2025) dini hari, LCS diamankan di Dusun Kebun Nenas, Kecamatan Kuantan Tengah.

"Pelaku kami amankan di rumah orang tuanya sekitar pukul 02.30 WIB. Saat ini, dia sedang menjalani proses hukum dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian," tegas AKP Shilton.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak menyimpan PIN ATM bersamaan dengan kartu.

"Ini pelajaran berharga agar tidak mencatat PIN di tempat yang mudah ditemukan, apalagi di dompet," pesan Shilton.

Polres Kuansing juga mengimbau warga segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa untuk mempermudah penyidikan.