BATAM | SERANTAUMEDIA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dengan maraknya penipuan yang mengatasnamakan pihak DJP.
Modus penipuan tersebut kerap merugikan wajib pajak dan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi yang tampak resmi.
Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait penipuan yang berkaitan dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Para pelaku menyebarkan tautan palsu yang mengarahkan wajib pajak untuk memasukkan data pribadi mereka.
"Kami menerima laporan bahwa ada modus penipuan yang berkaitan dengan pemadanan NIK dan NPWP. Pelaku menyebarkan tautan palsu yang meminta wajib pajak memasukkan data mereka. Padahal, pemadanan NIK dan NPWP hanya dilakukan melalui situs resmi DJP, yaitu DJPOnline.pajak.go.id," ujar Imanul Hakim, Minggu (16/2).
Lebih lanjut, Imanul menjelaskan bahwa selain modus phishing, DJP Kepri juga mencatat adanya upaya penipuan lain yang menggunakan surat palsu yang seolah-olah berasal dari DJP.
Surat tersebut meniru format surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan (SP2DK) yang biasa digunakan oleh DJP.
"Pelaku mengikuti perkembangan kebijakan pajak dan meniru format surat DJP, seperti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK)," tuturnya.
"Mereka mengirimkan surat ke wajib pajak dan meminta klarifikasi data. Setelah itu, mereka mengarahkan korban untuk menghubungi nomor tertentu yang kemudian meminta transfer dana atau akses ke rekening," tambahnya.
Tidak hanya itu, modus penipuan lain yang ditemukan adalah aplikasi pajak palsu berbasis APK. Aplikasi ini dikirimkan kepada wajib pajak dan, setelah diinstal, dapat mencuri data pribadi korban, seperti NIK, NPWP, nomor telepon, bahkan akses ke rekening bank.
Demi mencegah kerugian lebih lanjut, DJP Kepri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergoda oleh informasi atau permintaan yang mencurigakan.
Bagi wajib pajak yang meragukan keaslian surat atau informasi yang diterima, DJP Kepri menyediakan layanan konfirmasi dan pengaduan melalui Kring Pajak 1500 200 dan chat resmi DJP di situs pajak.go.id.