• Wed, Feb 2025

Ikuti Jejak Australia, Indonesia Pertimbangkan Lakukan Pembatasan Usia Anak Dalam Bermedia Sosial

Ikuti Jejak Australia, Indonesia Pertimbangkan Lakukan Pembatasan Usia Anak Dalam Bermedia Sosial

Indonesia bersiap mengikuti jejak Australia dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi untuk menetapkan batas usia minimum untuk mengakses media sosial. Namun, ia tidak menyebutkan usia spesifik yang dimaksud.


SERANTAUMEDIA - Indonesia bersiap mengikuti jejak Australia dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak. 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi untuk menetapkan batas usia minimum untuk mengakses media sosial. Namun, ia tidak menyebutkan usia spesifik yang dimaksud.

Menurut Meutya, inisiatif tersebut telah dibahas dan disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya melindungi anak-anak dari konten berbahaya di platform media sosial.

"Presiden sangat memperhatikan isu-isu yang berkaitan dengan anak. Beliau memerintahkan kita untuk melanjutkan inisiatif ini, mempelajarinya secara saksama, dan memastikan implementasinya. Beliau sangat mendukung langkah-langkah untuk melindungi anak-anak di ruang digital kita," kata Meutya dalam konferensi pers setelah bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan pada hari Senin, 13 Januari 2025.

"Ini masih tahap awal. Kami ingin melakukan kajian komprehensif terlebih dahulu. Untuk saat ini, untuk menjembatani kesenjangan menuju regulasi yang lebih kuat, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah. Jika langkah-langkah lebih lanjut memerlukan keterlibatan parlemen untuk memperkuat perlindungan anak, kami akan mempersiapkannya juga," imbuh Meutya.

Ia mengatakan, perlindungan anak dari pengaruh digital yang negatif menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

"Pembahasan kami dengan Presiden difokuskan pada cara-cara untuk melindungi anak-anak di dunia digital. Rinciannya masih dalam tahap pengembangan, dan kita lihat saja bagaimana perkembangannya," pungkasnya.

Pada bulan November 2024, Australia melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial atau membuat akun baru. Undang-undang tersebut mengenakan denda hingga AUD 50 juta (USD 33 juta) pada platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X (sebelumnya Twitter), dan Instagram karena kegagalan sistemik dalam menegakkan pembatasan usia. *** (dmh)