JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood.
Keputusan ini terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disampaikan dalam perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (5/2/2025) oleh Ketua MK Suhartoyo, yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan.
“Karena permohonan Pemohon dinilai tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima,” ujar Saldi.
Lebih lanjut, Saldi menekankan bahwa dengan adanya ketidakjelasan dalam permohonan Pemohon, Mahkamah memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan terhadap eksepsi, jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan dari Bawaslu.
Menurutnya, hal-hal tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut dalam perkara ini.
“Dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” tegas Saldi.
Sebelumnya, dalam permohonan yang diajukan, Pemohon menuduh pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024.
Beberapa pelanggaran yang dituduhkan antara lain pelanggaran netralitas aparat pemerintah, pejabat struktural, aparat kepolisian, serta penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
Menurut Pemohon, pelanggaran-pelanggaran tersebut berdampak langsung pada selisih suara yang cukup signifikan, yaitu mencapai 134.887 suara, yang dianggap mempengaruhi hasil pemilihan.
Namun, Mahkamah menilai bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak cukup kuat untuk diterima dalam persidangan lebih lanjut.
Dengan keputusan ini, jalur hukum untuk mempertanyakan hasil Pilkada Batam 2024 melalui MK pun berakhir.
Proses pemilihan dapat melanjutkan tahap berikutnya tanpa adanya perubahan pada hasil yang telah ditetapkan oleh KPU.