JAKARTA : SERANTAU MEDIA – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 mulai dilaksanakan pada Senin (13/7/2026). Seluruh satuan pendidikan diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Sekolah yang melanggar aturan terancam dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan bagi panitia yang bertanggung jawab.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, penyelenggara MPLS dilarang menggelar perpeloncoan, melakukan segala bentuk kekerasan, maupun membebankan pungutan kepada peserta didik baru.
Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan memberikan tugas atau aktivitas yang tidak berkaitan dengan tujuan pengenalan lingkungan sekolah, termasuk mewajibkan penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif.
Aturan tersebut juga melarang keterlibatan alumni sebagai panitia MPLS. Sekolah hanya diperbolehkan melibatkan siswa yang memenuhi kriteria tertentu.
Pada jenjang SMP, SMA, dan SMK, kepanitiaan dapat dibantu oleh pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK), maupun pengurus kegiatan ekstrakurikuler. Syaratnya, mereka tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan atau menunjukkan perilaku yang berpotensi melakukan perundungan.
Bagi sekolah yang belum memiliki kepengurusan OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, pelibatan siswa dapat diberikan kepada peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, serta kemampuan interpersonal yang baik.
Pemerintah juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang melanggar ketentuan MPLS. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun dinas pendidikan berwenang menghentikan pelaksanaan MPLS apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Panitia yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak tertentu, pembebasan dari kepanitiaan, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Untuk sekolah negeri, sanksi dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara di sekolah swasta, pemberian sanksi menjadi kewenangan pimpinan yayasan atau lembaga penyelenggara pendidikan.
Pemerintah berharap pelaksanaan MPLS tahun ini menjadi kegiatan yang edukatif, aman, ramah anak, dan bebas dari praktik perpeloncoan maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.***