• Wed, Mar 2025

MUI: Gas LPG 3 Kg dan BBM Bersubsidi Haram untuk Orang Kaya

MUI: Gas LPG 3 Kg dan BBM Bersubsidi Haram untuk Orang Kaya

Fatwa ini menjadi sorotan setelah pernyataan tegas dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang mengingatkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.


JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan gas LPG 3 kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh golongan yang mampu atau orang kaya.

Fatwa ini menjadi sorotan setelah pernyataan tegas dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang mengingatkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang diatur dalam hukum Islam.

Kiai Miftah, dalam penjelasannya, menyatakan bahwa penggunaan gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi, seperti Pertalite, oleh orang yang tidak berhak, adalah haram dalam hukum Islam.

"Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," ujar Kiai Miftah dilansir detik.com.

Menurut Kiai Miftah, barang-barang yang disubsidi pemerintah tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, terutama yang membutuhkan.

BBM bersubsidi, seperti Pertalite yang dijual dengan harga paling murah, yakni Rp 10.000 per liter, ditujukan untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah, termasuk transportasi umum dan nelayan.

Kiai Miftah juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan subsidi sebagai amanah untuk membantu rakyat yang membutuhkan.

Dengan demikian, setiap orang yang tidak berhak menerima subsidi, terutama mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih, dianggap telah menyalahgunakan sistem yang ada.

“Subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat,” ungkap Kiai Miftah.

Lebih lanjut, penggunaan BBM subsidi dilarang untuk masyarakat atas sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan ..."

Tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi, menurut Kiai Miftah, juga dapat dikenakan hukum ghasab, yang berarti mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," jelasnya.