• Thu, Mar 2025

Natuna Terapkan Aplikasi I-Mut untuk Mutasi ASN, Pastikan Proses Lebih Efisien dan Transparan

Natuna Terapkan Aplikasi I-Mut untuk Mutasi ASN, Pastikan Proses Lebih Efisien dan Transparan

Menurut Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, pihaknya saat ini sedang mempelajari mekanisme aplikasi tersebut untuk memastikan implementasi yang lancar.


NATUNA | SERANTAUMEDIA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna kini memanfaatkan aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) dalam proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

Menurut Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, pihaknya saat ini sedang mempelajari mekanisme aplikasi tersebut untuk memastikan implementasi yang lancar.

Meskipun aplikasi I-Mut baru akan diterapkan pada 2025, Alim memastikan bahwa pihaknya sudah memulai persiapan administrasi untuk mendukung kelancaran proses tersebut.

"Kami masih dalam tahap mempelajari mekanisme aplikasi ini. Belum ada mutasi yang dilakukan, karena kami sedang melengkapi administrasi terkait pengelolaan aplikasi ini," jelasnya.

Salah satu keunggulan aplikasi I-Mut adalah memberikan perlindungan bagi ASN dari kemungkinan adanya proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, atau promosi yang tidak sesuai prosedur atau sewenang-wenang.

Aplikasi ini tidak hanya akan digunakan untuk mutasi pejabat tinggi, tetapi juga untuk mutasi staf ASN secara keseluruhan.

Alim menambahkan bahwa untuk mutasi pejabat dengan masa jabatan di bawah enam bulan, persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan diperlukan.

Namun, untuk pejabat yang telah menjabat lebih dari enam bulan, mutasi dapat dilakukan tanpa perlu persetujuan Kemendagri, meskipun tetap melalui aplikasi I-Mut.

"Untuk mutasi pejabat dengan masa jabatan di bawah enam bulan, harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan tentunya tetap dilakukan melalui aplikasi I-Mut. Sedangkan untuk jabatan yang lebih dari enam bulan, tidak perlu persetujuan Kemendagri," tambahnya.

Proses mutasi, menurut Alim, adalah hal yang wajar dalam setiap organisasi atau instansi. Mutasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memastikan bahwa posisi-posisi strategis diisi oleh ASN yang kompeten.

Oleh karena itu, setiap proses mutasi harus mengikuti aturan yang berlaku, serta dilakukan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.

"Rotasi jabatan adalah hal yang wajar, tujuannya untuk memantapkan kapasitas kelembagaan dan memaksimalkan kinerja. Setiap mutasi harus mengikuti aturan yang berlaku dan dilakukan berdasarkan NSPK yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Aplikasi I-Mut, yang diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2024, diharapkan akan dapat mempercepat proses mutasi ASN dengan lebih transparan dan akuntabel.

Implementasi penuh aplikasi ini di Kabupaten Natuna dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2025, yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan ASN di daerah tersebut.