• Sun, May 2026

Polisi Grebek Rumah Pengedar Narkoba di Rohi, Ditemukan 24,10 Gram Sabu

Polisi Grebek Rumah Pengedar Narkoba di Rohi, Ditemukan 24,10 Gram Sabu


ROHIL, SERANTAU MEDIA - Ditrenarkoba Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, dengan menangkap seorang pria berinisial SU serta menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,10 gram sabu siap edar, Sabtu 9 Mei 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan mengungkapkan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan ini berawal dari masyarakat yang masuk ke WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau mengenai adanya aktivitas peredaran sabu informasi di Kecamatan Tanah Putih.Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, kata Kombes Putu.

Ia menjelaskan, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut pada Jumat 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah memastikan keberadaan target di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang dan dua paket kecil dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram, tak hanya petugas itu juga menemukan satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial SU(36), warga Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan modus memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar Kombes Putu.

Saat ini, penyidik ​​masih melakukan pemeriksaan intensif, tes urin, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya. (RRI/red)