PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Seorang wanita paruh baya asal Malaysia berinisial TSL (62) ditangkap petugas Bea dan Cukai setelah kedapatan menyelundupkan ratusan butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam bra dan celana pendeknya.
Penangkapan berlangsung di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (24/4), sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap saat menjalani pemeriksaan di area Passenger Security Check Point.
Kecurigaan petugas berbuah hasil setelah dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan paket narkotika jenis ekstasi sebanyak 694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket berisi pecahan pil seberat 4,2 gram,” ujar AKP Bagus Faria, Selasa (6/5/2025).
Menurut Bagus, tersangka mencoba menyembunyikan ekstasi tersebut di balik pakaian dalamnya demi mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut gagal berkat kejelian dan ketelitian petugas di lapangan.
“Ekstasi tersebut sengaja disembunyikan tersangka dalam pakaian dalamnya agar lolos dari pemeriksaan. Namun aksi itu berhasil digagalkan berkat kejelian petugas bandara,” tegasnya.
Setelah penangkapan, tersangka TSL bersama barang bukti langsung diserahkan ke tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, wanita tersebut mengaku hanya sebagai kurir yang diminta oleh seseorang yang tak dikenalnya.
“Ia dijanjikan bayaran sebesar 3.000 Ringgit Malaysia untuk membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia,” kata Bagus.
Lebih lanjut, TSL juga mengakui bahwa ini bukan kali pertama dirinya menyelundupkan ekstasi ke Tanah Air.
“Ini kali kedua ia menyelundupkan ekstasi. Kami menduga ada jaringan yang terorganisir di balik ini,” tambahnya.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, paspor, dua buku tabungan, boarding pass, dan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada aktor lain yang berperan di balik aksi ini,” tutur Bagus.
Untuk perbuatannya, TSL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimal enam tahun penjara.