LINGGA, SERANTAU MEDIA - Pasangan Calon nomor urut 02, Awe-Ishak melakukan gugatan pada proses Pilkada Lingga ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Salmizi mengatakan, pihaknya telah resmi mendaftarkan gugatan terkait proses Pilkada Lingga ke MK.
Namun demikian, ia juga menyadari bahwa sengketa hasil Pilkada kemungkinan besar akan ditolak. Karena selisih perolehan suara melebihi ambang batas 2 persen yang diatur dalam regulasi.
“Benar, kami telah mendaftarkan gugatan terhadap proses Pilkada di Lingga. Kalau bicara sengketa hasil, memang selisihnya lebih dari 2 persen, sehingga kemungkinan besar akan ditolak oleh MK,” ungkap Salmizi, Senin (9/12/2024).
Salmizi menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan lebih menitikberatkan pada sengketa proses Pilkada. Ia berharap MK dapat menerima gugatan tersebut untuk ditinjau lebih lanjut.
“Kami lebih fokus pada sengketa proses. Harapannya, gugatan ini bisa diterima oleh MK. Proses sudah berjalan, dan kita tinggal menunggu perkembangan selanjutnya,” jelasnya.
Salmizi menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya Paslon 02 untuk menyampaikan keberatan atas sejumlah aspek dalam proses Pilkada yang dinilai kurang sesuai. Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan di MK secara seksama untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan.
“Yang jelas, proses gugatan ini merupakan bentuk keinginan Paslon 02 untuk mengevaluasi proses yang sudah dilalui. Kita akan melihat bagaimana perkembangannya di MK, apakah perkara ini bisa diteruskan atau tidak,” ucapnya.
Masyarakat Lingga kini menantikan tindak lanjut dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ini. Sementara itu, KPU Lingga sebelumnya telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan dengan memitigasi segala hal yang berpotensi dipermasalahkan selama proses Pilkada.
Gugatan sengketa proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Lingga. (Red/RRI)