PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap seorang wanita berinisial GRS (55) terkait kasus perambahan 13 hektar kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK) di Kabupaten Bengkalis.
Di lokasi perambahan, tim gabungan turut mengamankan dua unit alat berat excavator yang sedang bekerja menggarap lahan tersebut.
“Kasus ini terungkap menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Nasruddin, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir, Jumat (24/10).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA langsung turun ke lokasi pada Senin (20/10/2025).
“Saat tiba di lapangan kami menemukan dua unit excavator oranye merek Hitachi tengah beroperasi membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu besar,” kata Nasruddin.
Selain alat berat, dari hasil operasi itu, empat orang pekerja turut diamankan, masing-masing dua operator berinisial HS dan DM, serta dua helper MS dan WS.
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap empat orang yang ada di lokasi. Diketahui bahwa alat berat tersebut milik LRS, sementara lahan yang digarap dikuasai oleh seorang perempuan bernama GRS alias Gordon.
Menindaklanjuti temuan di lapangan, tim kemudian menangkap GRS di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025).
Dari hasil penyidikan, GRS diketahui membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare. Lahan yang dibeli masih berupa hutan alami tanpa alas hak dan izin usaha. Selanjutnya, GRS menyewa dua alat berat milik LRS dengan tarif Rp9 juta per hari untuk membuka lahan tersebut.
Penegakan hukum ini, lanjut Nasruddin, merupakan bagian dari program Green Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan penindakan terhadap perusakan hutan di wilayah Riau.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita dua unit excavator Hitachi 110 dengan nomor rangka HCM1A70000049 dan 14H1005299, serta satu buah parang dan satu meteran yang ditemukan di lokasi.
Atas perbuatannya, GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur pidana 2 hingga 11 tahun penjara dan denda kategori tinggi.
“Saat ini kami masih memeriksa MS, pihak yang menjual lahan kepada tersangka, untuk mendalami legalitas transaksi tersebut. Statusnya masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan jika ditemukan unsur pidana,” tutup AKBP Nasruddin.***
GRS diketahui membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare.
-
Hotel Santika Pecahkan Rekor MURI Masak 1.118 Porsi Asam Pedas Khas Melayu
24 Oct, 2025 11 views -
-
Mendikdasmen Tekankan Pemerataan Pendidikan Bermutu di Maluku Tenggara
24 Oct, 2025 14 views -
Jaksa Agung Lantik Sutikno sebagai Kajati Riau, Ditekankan Perkuat Pemberantasan Korupsi
24 Oct, 2025 12 views
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy