KAMPAR | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar rapat evaluasi Satu Data Tahun 2024 serta persiapan penyelenggaraan statistik sektoral tahun 2025.
Agenda ini sekaligus menjadi implementasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 47 Tahun 2020 tentang Satu Data Kampar.
Kepala BPS Kampar, Ir. Budiarto, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk meninjau kinerja penyelenggaraan statistik sektoral di tahun 2024. Hasilnya, Kabupaten Kampar berada di peringkat ke-5 dengan nilai 2,73.
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pada 2024 Kabupaten Kampar berada di peringkat kelima dengan skor 2,73. Ini menurun dari 2023, di mana Kampar menempati peringkat kedua terbaik,” ungkap Budiarto.
Ia menambahkan, salah satu kelemahan utama adalah pada penyelenggaraan bidang data.
“Penurunan ini menunjukkan bahwa ada pekerjaan rumah besar di bidang penyelenggaraan data sektoral yang perlu segera dibenahi,” tegasnya.
Ketua Bappeda Kampar, Ardi Mardiansyah, melalui Sekretaris Bappeda, Yusdien Hadinata, menyampaikan harapannya agar ada peningkatan signifikan pada statistik sektoral di tahun 2025. Menurutnya, kolaborasi antara berbagai pihak sangat penting untuk mencapai target ini.
“Untuk tahun 2025, kita berharap adanya peningkatan data sektoral melalui kerja sama yang lebih erat antara koordinator data (Bappeda), pembina data (BPS Kampar), produsen data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Kominfo sebagai tonggak data atau Wali Data,” jelas Yusdien.
Pada kesempatan yang sama, Emilia Dharmayanti, SST, M.Si, perwakilan BPS Riau, memberikan sejumlah masukan terkait evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pentingnya penyesuaian dalam proses input data pada sistem e-Walidata.
“Saat menginput e-Walidata, pertanyaan penting yang harus dijawab adalah apakah data tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS? Setelah itu, data yang diinput akan diverifikasi oleh BPS di e-Walidata,” jelas Emilia.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan hanya setelah data terkumpul.
“BPS harus terus memberikan pendampingan sejak awal perencanaan agar hasil akhirnya lebih optimal,” tambahnya.
Emilia berharap evaluasi kali ini dapat menjadi pijakan bagi Kampar untuk meraih hasil lebih baik di masa mendatang.
“Semoga tahun 2025 terjadi peningkatan signifikan dalam penyelenggaraan statistik sektoral Kabupaten Kampar,” tutupnya.
Melalui rapat ini, Pemkab Kampar menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kinerja statistik sektoral.
Implementasi yang lebih kuat terhadap Peraturan Bupati Kampar Nomor 47 Tahun 2020 diharapkan mampu menjadi landasan solid dalam mencapai Satu Data Kampar yang lebih baik di tahun mendatang.