PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Bertempat di Ruang Pusat Bantuan Hukum (PBH) Balai Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menerima kunjungan resmi Pemkab Siak yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum bersama para Datuk dari Lembaga Adat Melayu Riau Siak (LAMR Siak), Senin (28/7).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, didampingi jajaran pengurus LAMR serta tim dari PBH LAMR.
Topik utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah konflik antara PT. Seraya Sumber Lestari (PT. SSL) dan Masyarakat Tumang, Kabupaten Siak, yang kini telah berujung pada proses hukum dan penahanan sejumlah warga.
Sejumlah masyarakat yang ditahan bahkan telah mengirimkan surat kepada Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, memohon agar LAMR bersedia memfasilitasi penyelesaian konflik melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Menanggapi hal tersebut, Ketua PBH LAMR, Datuk Zainul Akmal, menyampaikan bahwa permintaan tersebut sangat relevan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Melayu. Ia mengutip pandangan dari Datuk Ismail bergelar Datuk Sindo Mudu dari Suku Kandang Kopuh Kaum Pesukuan Luhak Rambah, yang menegaskan prinsip adat (pupatah putitih) dalam menyelesaikan sengketa.
"Yang godang dipusonik, yang kusuiek dibolu, yang koruh dipujonieh. Artinya, setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara musyawarah dengan hati yang bersih, agar semua menjadi terang dan adil, sehingga memungkinkan terjadinya saling memaafkan, mengganti kerugian korban dan meniadakan dendam," jelas Datuk Zainul.
Menurut Datuk Zainul restorative justice membuka ruang penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 secara tegas memberi dasar hukum untuk itu, terutama pada tahapan penyidikan di kepolisian.
Senada dengan hal tersebut, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menegaskan komitmen LAMR dalam mendorong penyelesaian konflik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan adat istiadat Melayu.
“LAMR pada prinsipnya mendukung upaya penyelesaian konflik dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan adat istiadat Melayu,” tegasnya.
Pertemuan ini menjadi tonggak awal yang penting untuk membuka dialog antara pihak-pihak yang bersengketa, serta membangun jembatan perdamaian melalui pendekatan yang menjunjung tinggi nilai adat dan hukum positif.
Diberitakan sebelummya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, PT Seraya Sumber Lestari (SSL), dan masyarakat Desa Tumang pada Senin (21/7/2025) telah melakukan pertemuan. Pada pertemuan itu mengungkap fakta mengejutkan terkait penguasaan lahan konsesi oleh pihak tak bertanggung jawab.
Terkuak adanya sejumlah cukong yang menguasai lahan secara ilegal di area konsesi PT SSL, dengan salah satu keluarga bahkan menguasai hamparan seluas 138 hektar yang sudah ditanami kelapa sawit.
Salah satu perwakilan keluarga yang hadir dalam pertemuan tersebut mengakui kepemilikan lahan tersebut. Ia melakukan pembelian berdasarkan surat-surat. "Kami membeli pada tahun 2013, kelompok tani membeli bukan per hektar tapi per surat," ujarnya.
Fakta ini semakin menarik perhatian karena sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka bernama Sulistiyo yang diduga menguasai lahan seluas 138 hektar tersebut.
Namun, dalam pertemuan tersebut, muncul fakta baru yang disampaikan oleh seorang peserta, yang menyatakan bahwa Sulistiyo sebenarnya adalah seorang pekerja yang diamanahkan oleh keluarga tersebut untuk merawat kebun kelapa sawit.
Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan, dalam pertemuan itu juga menegaskan bahwa secara fisik hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayah desanya. Ia mengkritik PT SSL karena tidak melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat.
Namun, pernyataan Sumarlan ini langsung dibantah oleh Egyanti, Manajer PT SSL, yang mengatakan bahwa sosialisasi kawasan hutan produksi pernah ia sampaikan kepada Penghulu Marempan Hulu.***