NATUNA | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 3.726 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan sesuai ketentuan pemerintah.
Pembayaran ini diharapkan dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi untuk memastikan THR dapat disalurkan tepat waktu.
"Kami telah menerima petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat dan akan membahas regulasinya bersama bupati sebelum menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pencairan. Jika regulasi sudah selesai, THR akan segera kami salurkan," ujar Suryanto.
Suryanto menegaskan bahwa besaran THR disesuaikan dengan satu bulan gaji yang diterima ASN dan diupayakan untuk dibayarkan 100 persen.
Ia juga menekankan bahwa THR tidak terdampak rasionalisasi akibat efisiensi anggaran. Namun, dalam proses pencairannya, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, tanpa adanya potongan.
"THR juga bisa dibayarkan setelah Hari Raya, tetapi kami upayakan agar dapat dicairkan sebelum Lebaran. Jika dana tersedia, pasti akan segera kami bayarkan," tambahnya.
Pembayaran THR ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ASN, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal.
"Kami berharap pencairan THR dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal di Natuna," ujar Suryanto.
Pembayaran THR sebelum Lebaran dinilai sebagai momentum penting untuk menggerakkan perekonomian di Natuna.
"Kami berkomitmen untuk memastikan semua ASN menerima haknya tepat waktu," pungkas Suryanto.