PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal memberdayakan 2 Tempat Penampungan Akhir (TPA) dalam Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) aglomerasi Pekan Raya.
Mengawali program ini, Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang melibatkan Kabupaten Siak dan Kampar beberapa waktu lalu.
Dikatakan Agung Nugroho, dua TPA tersebut, diantaranya di TPA Muara Fajar dan di perbatasan Pekanbaru-Kampar.
"Pertama di TPA Muara Fajar, di TPA itu sampah tidak kita biarkan begitu saja. Dari sistem open dumping, nanti akan menjadi control lanfil. Itu ditutup membran, dan membrannya akan menghasilkan gas metan," kata Wako Agung, Sabtu (11/4/2026).
Gas metan itu nantinya akan dijual untuk menjadi pasokan energi listrik. Penjualan gas metan itu akan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pekanbaru.
Untuk di perbatasan Kabupaten Kampar, dikatakan Agung, terdapat lahan milik Pemerintah Provinsi Riau yang akan dibangun TPA dengan sistem kerjasama dengan sejumlah pihak.
TPA itu menjadi fasilitas PSEL atau waste to energy (WtE) Pekanbaru Raya yang berlokasi di Kabupaten Kampar. Fasilitas ini nantinya akan melayani pengolahan sampah dari sejumlah daerah di kawasan aglomerasi tersebut.
"Karena penyumbang sampah terbesar itu adalah Pekanbaru, maka namanya Pekanbaru Raya. Di situ akan berdampak baik, karena sampah akan dibakar semuanya," jelas Wako.
Namun, dikatakan Agung yang paling utama adalah dalam pemilihan sampah dari sumber sampah. Karena sampah bisa bernilai jika di pilah, seperti yang organik itu bisa menjadi pupuk kompos.
"Dan yang anorganik nya bisa kita sesuaikan mana yang bisa bernilai. Bisa kita tukarkan ke bank sampah yang ada," pungkasnya.***