PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemko Pekanbaru mengumumkan rencana pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Keputusan ini diambil karena regulasi tersebut dianggap tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Sejak diundangkan 22 tahun lalu, Perda Hiburan Umum tidak mengalami revisi. Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pembaruan regulasi agar sesuai dengan aturan terbaru.
“Pada tahun ini, ada dua Perda yang akan dicabut, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang RT/RW dan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Perda RT/RW akan diganti dengan Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), sementara Perda Hiburan Umum akan diganti dengan Perda Kepariwisataan,” ucap Edi, Rabu (25/12/2024).
Edi menilai Perda Hiburan Umum sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat modern, terutama terkait jam operasional tempat hiburan yang selama ini belum diatur secara tegas.
“Karena Perda ini sudah tidak relevan lagi. Terutama terkait jam buka tutup tempat hiburan umum yang belum jelas aturannya,” katanya.
Selain itu, keberadaan regulasi baru tentang kepariwisataan, khususnya wisata halal, menjadi alasan utama perlunya perubahan.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), Pemko Pekanbaru merasa perlu menyesuaikan aturan lokal dengan kebijakan nasional.
“Kami rasa Perda Nomor 3 Tahun 2002 ini sudah tidak update lagi, terlebih dengan aturan terkait jarak lokasi yang masih rancu. Oleh karena itu, regulasi baru harus disinkronkan dengan PP Nomor 5 Tahun 2021,” jelas Edi.
Penggantian Perda Hiburan Umum dengan Perda Kepariwisataan diharapkan mampu mengatur lebih baik penyelenggaraan tempat hiburan dan pariwisata di Pekanbaru.
Regulasi baru tersebut akan mencakup aspek perizinan, termasuk klasifikasi risiko usaha hiburan umum, yang kini menjadi kewenangan yang lebih terstruktur.
“Perda baru akan disinkronkan dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, terutama terkait perizinan hiburan yang membedakan antara risiko rendah dan tinggi. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” tambah Edi.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemko Pekanbaru untuk mendukung wisata halal sebagai bagian dari strategi pengembangan pariwisata daerah.
Dengan regulasi baru, diharapkan penyelenggaraan tempat hiburan dan kepariwisataan bisa berjalan lebih tertib dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.