• Sat, Mar 2025

Pemko Pekanbaru Hapus Pungutan Parkir Retail Modern, Solusi Atasi Beban Ekonomi Warga

Pemko Pekanbaru Hapus Pungutan Parkir Retail Modern, Solusi Atasi Beban Ekonomi Warga

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengumumkan penghapusan pungutan parkir di retail modern atau minimarket. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengambil langkah progresif dalam upaya meringankan beban masyarakat.

Setelah sebelumnya menurunkan tarif parkir tepi jalan umum, kini Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengumumkan penghapusan pungutan parkir di retail modern atau minimarket. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Agung Nugroho saat meluncurkan Mobil AMAN keliling di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, pada Jumat (14/3/2025) sore.

"Parkir ini memang sepele tapi tidak bisa disepelekan. Ibu-ibu curhat kepada kami, parkir memang cuma Rp2.000, tapi kalau pindah parkir ke sebelah kena Rp2.000 lagi. Sehari saja itu bisa sampai Rp50 ribu dan bahkan Rp100 ribu," ujar Agung.

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang merasa terbebani dengan biaya parkir yang terus menumpuk.

Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk mengembalikan sistem parkir di minimarket seperti semula, tanpa dipungut biaya.

"Kami juga akan mengembalikan parkir di Indomaret, Alfamart, Toserba, insyaallah sudah digratiskan kembali," tegas Agung.

Ia berharap, dengan digratiskannya parkir di toko retail tersebut, beban ekonomi warga dapat sedikit terkurangi.

Agung mengakui bahwa persoalan parkir di Pekanbaru telah menjadi momok di tengah masyarakat. Tidak hanya di pusat kota, pungutan parkir bahkan merambah hingga ke gang-gang kecil yang seharusnya tidak dikenakan biaya.

"Tujuan parkir ini adalah untuk menertibkan lalu lintas, memecah belah kemacetan, tapi hari ini parkir sudah menjadi momok di tengah masyarakat yang memang diburu dengan parkir," ungkapnya.

Wali Kota juga menjelaskan bahwa penerapan tarif parkir sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 saat ini sudah mencapai 80 persen. Hampir seluruh tempat parkir di Pekanbaru telah menyesuaikan tarif sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kebijakan penghapusan biaya parkir di minimarket ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi ibu-ibu rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang sering beraktivitas di sekitar retail modern.

Dengan digratiskannya parkir, diharapkan daya beli masyarakat dapat meningkat dan perekonomian lokal semakin bergerak.

Agung menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan memberikan solusi konkret terhadap permasalahan yang dihadapi.

"Kami selalu berusaha untuk memprioritaskan kepentingan rakyat. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami," pungkasnya.