• Thu, Apr 2026

Kejari Dalami Kasus Lahan Stadion Busung, Kepala BPN Bintan Diperiksa

Kejari Dalami Kasus Lahan Stadion Busung, Kepala BPN Bintan Diperiksa


BINTAN : SERANTAU MEDIA  – Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan terkait penyelidikan kasus lahan Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung, Rabu (22/4/2026).

Kepala BPN Bintan memenuhi panggilan penyidik pada siang hari dan menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Bintan, Roy B Tambunan.

“Yang bersangkutan datang siang dan diperiksa kurang lebih tiga jam,” ujarRoy seperti dilansir laman RRI, Kamis (23/4/2026). 

Penyelidikan ini berkaitan dengan pembelian lahan Stadion Megat Alang Perkasa oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dari PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) Lobam senilai Rp1,5 miliar. Namun hingga saat ini, lahan tersebut belum memiliki sertifikat resmi.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam proses administrasi maupun legalitas aset daerah. Selain itu, proyek stadion yang diharapkan menjadi sarana olahraga masyarakat juga belum dimanfaatkan secara optimal akibat belum tuntasnya status lahan.

Temuan lain turut memperkuat dugaan permasalahan pengelolaan aset. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sebanyak 372 bidang tanah milik Pemkab Bintan dengan total nilai sekitar Rp219,2 miliar belum memiliki sertifikat.

Jumlah aset yang belum bersertifikat tersebut dinilai berisiko menimbulkan sengketa, potensi kehilangan aset, hingga kerugian keuangan daerah apabila tidak segera ditertibkan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bintan, Rizky Harahap, menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Hingga kini, penyidik telah memeriksa belasan saksi untuk mendalami kasus tersebut.

“Kasus lahan Stadion Busung terus berjalan dan kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk menjadwalkan pemanggilan Kepala BPN hari ini,” kata Rizky.

Kejari Bintan memastikan akan terus mengusut dugaan permasalahan dalam pengadaan lahan tersebut guna memastikan kepastian hukum serta penyelamatan aset daerah.***