PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berkomitmen mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mempermudah proses perizinan.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pelaku UMKM kini bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan lebih cepat dan efisien.
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Layanan ini tersedia di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru dengan syarat melengkapi dokumen yang diperlukan.
"Kalau untuk UMKM itu sebenarnya berada pada Dinas Koperasi dan UKM. Kita cuma bantu untuk pengurusan izin NIB-nya," terang Akmal Khairi.
Berdasarkan data DPMPTSP Pekanbaru, sepanjang 2024 tercatat 42.382 pelaku UMKM yang mendaftar NIB secara online.
Sementara pada periode Januari-Maret 2025, sudah ada 8.328 usaha yang mengajukan NIB. Mayoritas merupakan usaha mikro dan kecil dengan tingkat risiko proyek bervariasi, mulai dari menengah tinggi hingga rendah.
Layanan ini dinilai sangat membantu pelaku UMKM, terutama dalam memenuhi persyaratan legalitas usaha.
Dengan memiliki NIB, usaha kecil dapat lebih mudah mengakses bantuan pemerintah, permodalan, hingga perluasan pasar.
Pemerintah Kota Pekanbaru terus mendorong digitalisasi proses perizinan guna meningkatkan efisiensi. Selain NIB, DPMPTSP juga memberikan informasi terkait perizinan lain seperti halal, PIRT, dan izin usaha lainnya.
"Kami berharap semakin banyak UMKM yang terdorong untuk mengurus legalitas usahanya. Ini penting untuk perkembangan ekonomi lokal," tambah Akmal.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus NIB, dapat mengunjungi DPMPTSP di MPP Pekanbaru atau mengakses layanan OSS secara mandiri.
Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak usaha kecil yang tumbuh dan berkontribusi bagi perekonomian Kota Pekanbaru.