BATAM | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
"Posko kita buka di Kantor Disnaker, Kecamatan Sekupang. Kami menerima pengaduan untuk pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR," ujar Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Senin (17/3/2025).
Rudi mengatakan, pelaksanaan pemberian THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pekerja juga dapat mengadukan keluhan mereka apabila ada kendala soal THR ini secara online melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan RI secara di laman https://poskothr.kemnaker.go.id," ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja dengan ketentuan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Kemudian, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan kerja.
"Kami juga mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan kewajibannya dengan memberikan THR tepat waktu dan sesuai aturan. Sehingga dapat menciptakan hubungan yang harmonis serta memberikan kepastian bagi pekerja dalam menyambut hari raya," kata Rudi.
Penulis: Irvan Fanani