• Thu, Mar 2025

Pemkot Tanjungpinang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadhan 2025

Pemkot Tanjungpinang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadhan 2025

Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 yang diterbitkan pada 24 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menjadi landasan resmi kebijakan tersebut.


TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan memberikan ruang bagi umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 yang diterbitkan pada 24 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menjadi landasan resmi kebijakan tersebut.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, kebijakan ini bertujuan untuk menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadhan.

“Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadhan,” ungkap Zulhidayat, Selasa (25/2/2025).

Dalam SE tersebut, diatur bahwa seluruh tempat usaha hiburan, termasuk karaoke, biliar, game online, playstation, dan warung internet, wajib tutup pada lima hari khusus.

Yaitu dua hari pada awal Ramadhan, satu malam saat peringatan Nuzulul Quran, serta dua hari pada akhir Ramadhan dan 1 Syawal 1446 Hijriah.

Selain itu, tempat hiburan lainnya, seperti karaoke, biliar, pijat refleksi, spa, serta fasilitas sejenisnya, hanya diizinkan beroperasi pada pukul 09.00-16.00 WIB dan 21.00-24.00 WIB.

Untuk diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, dan tempat permainan ketangkasan (Gelper), SE ini menegaskan agar tempat-tempat tersebut ditutup selama bulan Ramadhan.

Namun, fasilitas hiburan di hotel tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi dengan batasan jam yang ketat, yaitu mulai pukul 21.00-24.00 WIB.

Sekda Zulhidayat juga menjelaskan bahwa rumah makan, restoran, dan kafe yang memiliki fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke, diwajibkan untuk menurunkan volume suara atau mematikan perangkat hiburan tersebut setelah Shalat Tarawih dan tadarus, yaitu pada pukul 21.00-24.00 WIB.

Rumah makan dan usaha sejenisnya tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan, namun tidak diperkenankan memasang tirai atau penutup.

“Rumah makan dan usaha sejenisnya tetap dibuka penuh, namun dilarang memasang tirai atau penutup,” tegas Zulhidayat.

Pemkot Tanjungpinang juga menegaskan larangan penjualan minuman keras, alkohol, serta minuman tradisional seperti tuak di warung, toko, restoran, dan kafe selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga suasana ibadah yang khusyuk bagi umat Muslim.

“Penjualan minuman keras dan alkohol di tempat-tempat usaha selama Ramadhan dilarang keras,” jelas Zulhidayat.

Selain itu, SE ini juga mengatur bahwa tempat hiburan dilarang menerima anak sekolah selama jam belajar dan setelah pukul 22.00 WIB.

Pemkot Tanjungpinang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemkot Tanjungpinang akan menindak pelaku usaha yang melanggar aturan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Zulhidayat mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah selama Ramadhan.

Surat Edaran ini berlaku untuk berbagai jenis usaha, termasuk diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, biliar, game online, warnet, panti pijat, spa, pijat refleksi, serta usaha restoran dan kafe.