TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ke DPRD Kepri.
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menarik lebih banyak investor ke seluruh wilayah Kepri, bukan hanya di Batam, Bintan, dan Karimun.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Menurutnya, Kepri memiliki keunggulan geostrategis dan geoekonomi yang sangat potensial untuk dikembangkan.
“Ranperda ini disusun agar kita dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dan mendorong pemerataan investasi di seluruh wilayah Kepri. Dengan begitu, tidak hanya Batam, Bintan, dan Karimun yang berkembang, tetapi juga daerah lainnya,” ujar Ansar dalam sidang paripurna di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Ansar juga mengungkapkan bahwa realisasi investasi di Kepri pada tahun 2024 mencapai Rp47,26 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp38,24 triliun.
Peningkatan ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa Kepri semakin menarik bagi investor.
“Kami ingin momentum pertumbuhan investasi ini terus berlanjut. Dengan adanya regulasi yang jelas, para investor akan lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya di Kepri,” tambahnya.
Setelah disahkan, Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemprov Kepri untuk memberikan berbagai insentif investasi, seperti insentif fiskal, kemudahan perizinan, hingga pengurangan pajak bagi investor yang memenuhi kriteria.
“Dengan insentif ini, kami berharap lebih banyak sektor usaha berkembang, lapangan pekerjaan bertambah, dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” kata Ansar.
DPRD Kepri sendiri masih mengkaji Ranperda ini sebelum masuk ke tahap pengesahan. Beberapa fraksi menyatakan dukungannya, namun meminta agar regulasi ini tetap berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat lokal.