• Wed, Mar 2025

Pemprov Kepri Rumahkan Ratusan Pegawai Honorer, Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Pemprov Kepri Rumahkan Ratusan Pegawai Honorer, Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Berdasarkan UU ASN yang baru, pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah merumahkan ratusan pegawai honorer sejak awal tahun 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam merampingkan struktur kepegawaian di seluruh instansi pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, menjelaskan bahwa berdasarkan UU ASN yang baru, pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Mereka yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun memang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK dan akan dirumahkan mulai Februari 2025,” ungkap Adi Prihantara.

Namun, bagi tenaga honorer yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan masa kerja minimal dua tahun, mereka masih tetap dapat bekerja dan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap I maupun II.

Adi menambahkan, jika pegawai honorer tersebut tidak lulus dalam seleksi PPPK, opsi yang ada adalah untuk dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, yang tentunya dengan ketentuan lebih lanjut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Pemprov Kepri, Yeny Trisia Isabella, mengonfirmasi bahwa total ada 120 tenaga honorer yang terpaksa dirumahkan di lingkungan Pemprov Kepri.

Jumlah ini terdiri dari berbagai sektor, namun mayoritas adalah tenaga kependidikan (tendik) dan pegawai tata usaha (TU) di satuan pendidikan SMA sederajat.

“Dari total yang dirumahkan, sekitar 57 orang di antaranya adalah tenaga pendidik dan tenaga administrasi di sekolah-sekolah SMA sederajat,” jelas Yeny Trisia Isabella.

Keputusan ini tentunya memberikan dampak yang signifikan, terutama bagi para tenaga pendidik yang telah lama berkontribusi di lingkungan pendidikan.

Perubahan ini, meskipun memberikan dampak sosial yang cukup besar, merupakan bagian dari upaya Pemprov Kepri untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem kepegawaian daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah daerah juga terus mendorong agar proses transisi ini berjalan dengan sebaik-baiknya, dengan memberikan kesempatan kepada pegawai honorer yang memenuhi syarat untuk beralih menjadi PPPK.

Proses rekrutmen PPPK ini dipandang sebagai salah satu langkah menuju peningkatan kualitas layanan publik di Provinsi Kepulauan Riau, sekaligus untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang terlibat dalam pelayanan publik memiliki kompetensi dan keterampilan yang lebih terjamin.

Meski demikian, tantangan besar tetap ada, terutama dalam hal penyediaan lapangan kerja bagi mereka yang terdampak oleh kebijakan ini.

Bagi beberapa pegawai honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK, masa depan mereka akan bergantung pada kebijakan-kebijakan lanjutan yang diambil oleh pemerintah daerah.