• Mon, Jan 2026

Pemprov Riau dan Polda Percepat Penataan Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing

Pemprov Riau dan Polda Percepat Penataan Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing


PEKANBARU : SSERANTAU MEDIA – Pemerintah Provinsi Riau bersama Polda Riau menggelar rapat koordinasi percepatan izin pertambangan rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (19/1/2026). Rapat dipimpin Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan.

Pertemuan ini membahas penataan dan legalisasi pertambangan rakyat agar sesuai aturan, sekaligus menekan praktik tambang ilegal yang berisiko merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.

SF Hariyanto menegaskan komitmen Pemprov Riau mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan IPR di Kuansing. Pemerintah telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengawal proses tersebut.

“Pokja sudah kita bentuk dan akan segera bergerak. Satu-dua hari ini sudah keluar,” ujar SF Hariyanto.

Pemprov Riau juga telah menetapkan 30 blok WPR di tujuh kecamatan di Kuansing. Pendataan teknis akan segera dilakukan bersama koperasi dan kelompok masyarakat. Skema IPR ditegaskan hanya untuk rakyat, bukan perusahaan swasta.

“Semua lewat koperasi dan kelompok. Tidak ada perusahaan,” tegasnya.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan menekankan pentingnya sinergi pemerintah dan aparat penegak hukum agar kebijakan ini memberi manfaat ekonomi, sekaligus menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing agar lebih legal, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya. (Rri/red)