• Wed, Dec 2025

Pemprov Riau Hibahkan Tanah Kampus Universitas Riau, Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

Pemprov Riau Hibahkan Tanah Kampus Universitas Riau, Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menandatangani dokumen hibah tanah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai langkah penataan dan pengamanan aset daerah. Kegiatan ini berlangsung di Universitas Riau, Senin (29/12/2025).

Hibah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Riau sekaligus memperkuat tertib administrasi barang milik daerah. Aset yang dihibahkan diharapkan mendukung pengembangan pendidikan dan peningkatan pelayanan publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan aset daerah harus mengedepankan kepastian hukum, efisiensi, dan akuntabilitas agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Riau menghibahkan dua persil tanah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dengan total luas 2.028.932 meter persegi dan nilai perolehan sekitar Rp1,42 triliun

Aset tersebut terdiri dari lahan Kampus Universitas Riau seluas 2.024.562 meter persegi dan lahan Jalan Kampus Universitas Riau seluas 4.370 meter persegi.

SF Hariyanto menyatakan hibah ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemprov Riau terhadap pengembangan pendidikan tinggi di daerah.

Sementara itu, Rektor Universitas Riau Sri Indarti menyampaikan bahwa hibah tanah tersebut memberikan kepastian hukum atas aset lahan kampus, sehingga memungkinkan perencanaan pengembangan kampus secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Universitas Riau, lanjutnya, berkomitmen mengelola aset hibah tersebut secara profesional untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengembangan sarana dan prasarana akademik.***