BATAM : SERANTAU MEDIA – Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung mengungkap kasus pencurian kabel dan besi fasilitas publik di Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah (Jembatan I Barelang), Kota Batam. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial TS (38) yang diduga telah berulang kali mencuri aset milik pemerintah.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Senin (3/8/2026), dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra.
AKP Ade Putra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari video viral di media sosial pada akhir Juli 2026 yang memperlihatkan dugaan pencurian kabel di Jembatan I Barelang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung.
Hasil penyelidikan mengungkap aksi pencurian kabel terjadi pada Maret 2026, sedangkan pencurian besi pagar dilakukan pada April 2026 di kawasan jembatan yang sama.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan TS di kawasan Kampung Aceh, Batam.
Polisi juga mengamankan seorang anak berinisial CH (11). Namun, anak tersebut hanya berstatus saksi karena belum memenuhi usia pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka TS mengaku telah empat kali melakukan pencurian kabel dan besi fasilitas milik pemerintah. Hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial BLM yang sebelumnya telah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower," kata Ade.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan linggis untuk mencongkel kabel dan pagar besi, kemudian memotong kabel menggunakan gunting besi. Seluruh hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor dan dijual ke penampungan besi tua di kawasan Tembesi, Sagulung.
Akibat aksi tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, sedangkan Dinas Pariwisata Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g serta Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dan/atau perusakan fasilitas pelayanan publik. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
AKP Ade Putra menegaskan Polresta Barelang akan menindak tegas setiap pelaku yang merusak maupun mencuri aset negara dan fasilitas publik karena selain menimbulkan kerugian materiil, juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat. (rls)