PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor KPTs.3777/XII/2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat, menyatakan bahwa SK tersebut telah disosialisasikan kepada perusahaan di seluruh kabupaten/kota.
"Pj Gubernur Riau telah menandatangani SK penetapan UMK dan UMSK sesuai pengajuan Bupati dan Wali Kota, yang telah disetujui Dewan Pengupahan. Selanjutnya, upah ini akan disosialisasikan kepada perusahaan dan serikat pekerja terkait kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Boby, Rabu (18/12).
Pemprov Riau menghimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan UMK dan UMSK yang telah ditetapkan. Disnakertrans juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima upah sesuai ketentuan.
“Posko pengaduan kami buka setiap hari di Kantor Disnakertrans Riau. Jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK maupun UMSK, kami akan melakukan inspeksi lapangan berdasarkan laporan pekerja. Pengawasan akan dilakukan setelah pekerja melampirkan data lengkap di posko kami,” tegas Boby.
Dari 12 kabupaten/kota yang mengajukan UMK, tiga di antaranya Bengkalis, Siak, dan Pelalawan juga menetapkan UMSK. Ketiga daerah ini memiliki sektor industri besar seperti minyak dan gas, perkebunan, serta pertambangan.
“Di Kabupaten Bengkalis, sektor pertambangan dan perkebunan menetapkan upah yang lebih tinggi dari UMK. Siak mencakup sektor perkebunan, pertanian, migas, serta pulp and paper. Sementara Pelalawan mencakup perkebunan dan migas,” papar Boby.
Besaran UMSK di daerah ini diperkirakan mencapai 0,6 persen lebih tinggi dari UMK yang telah ditetapkan.
Berikut adalah rincian UMK untuk masing-masing daerah di Riau pada 2025:
Kota Dumai: Rp4.118.659 (tertinggi di Riau)
Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.703.206
Kota Pekanbaru: Rp3.675.937,97
Kabupaten Siak: Rp3.691.216,25
Kabupaten Kampar: Rp3.634.593,72
Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057,35
Kabupaten Kuansing: Rp3.692.796,76
Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818,47
Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.380,61
Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti: Rp3.508.776,22 (sama dengan UMP).