• Sun, Jun 2025

Pengedar Narkoba Menangis saat Ditangkap Personel Polsek Rengat Barat

Pengedar Narkoba Menangis saat Ditangkap Personel Polsek Rengat Barat


RENGAT, SERANTAU MEDIA – Elianto alias Anto (37), warga Dusun Sungai Durian, Desa Pekanheran, tak kuasa menahan air mata saat personel Polsek Rengat Barat menemukan narkotika jenis sabu di dashboard sepeda motornya pada Jumat (27/6/2025) siang di tepi Jalan Lintas Timur.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

"Menanggapi laporan itu, Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi, " ujar Kapolres, Sabtu (28/6/2025).

Sekira pukul 12.30 WIB, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor di lokasi yang dimaksud. Petugas lantas menghentikan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Raut wajah pria itu langsung berubah pucat saat petugas mulai memeriksa sepeda motornya.

Hasil penggeledahan sungguh mengejutkan. Di dalam kantong dashboard depan sebelah kiri sepeda motor warna hitam milik tersangka yang bahkan tak memiliki nomor polisi, ditemukan satu plastik klip bening berukuran sedang. Plastik tersebut berisi serpihan kristal, diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 gram.

Tersangka Elianto tak mampu berkata-kata. Dengan suara bergetar dan air mata yang terus mengalir, ia hanya bisa menangis. Pria kelahiran Pekanheran tahun 1988 itu menyadari bahwa hidupnya akan berubah drastis sejak hari itu akibat perbuatannya. Penyesalan mendalam tergambar jelas di wajahnya.

Selain barang bukti sabu, tambah Kapolres, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi satu unit ponsel merek Vivo warna merah, satu sedotan plastik yang dibentuk menyerupai sendok, dan uang tunai sejumlah Rp90.000, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Fahrian menambahkan bahwa Elianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika," jelas Fahrian.***