• Tue, Jul 2026

Penjaga Sekolah di Bintan Ditangkap atas Dugaan Pemerasan terhadap Siswa SD

Penjaga Sekolah di Bintan Ditangkap atas Dugaan Pemerasan terhadap Siswa SD


BINTAN : SERANTAU MEDIA – Polsek Bintan Timur menangkap seorang penjaga sekolah berinisial AS yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah siswa SDN 001 Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. Polisi menduga aksi tersebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pemerasan terhadap para siswa.

"Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan tersebut," kata AKP Aang, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan AS di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.

"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AS diduga memeras 10 siswa berusia antara 11 hingga 15 tahun. Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per anak.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa tersangka mengaku menggunakan uang hasil dugaan pemerasan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan hasil asesmen terhadap 10 korban, sebuah dompet berwarna hitam, dan satu unit telepon genggam.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti, menahan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ant/red)